Rangkuman Materi Pelajaran Fiqih kelas X Semester 1 Kurtilas (Bagian IV) – Bab III Zakat dan Hikmahnya
3. Orang-orang
yang berhak menerima Zakat
Yang berhak menerima zakat ada 8 golongan atau
kelompok, seperti yang difirmankan Allah dalam QS. At-Taubah [9] : 60 :
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ
وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
Artinya : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf),
untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai
kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (Q.S
At-Taubah [9]: 60)
Dari ayat di atas yang berhak menerima zakat dapat dirinci
sebagai berikut:
1) Faqir adalah orang yang tidak memiliki harta benda
dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya.
2) Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya
cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3) Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan
pembagian zakat
4) Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena
baru mengenal dan menyatakan masuk Islam.
5) Budak yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk
merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya.
6) Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak
sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
7) Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di
jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun.
8) Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam
perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.
Sumber :
- Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 | Madrasah Aliyah kelas X
- Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 | Madrasah Aliyah kelas X