Rangkuman Materi Pelajaran Fiqih kelas X Semester 1 Kurtilas (Bagian VI) – Bab III Zakat dan Hikmahnya
5. Contoh
Pengelolaan Zakat
Berdasarkan undang-undang tersebut, maka zakat harus
dikelola oleh negaramelalui suatu badan yang diberi nama Badan Amil Zakat (BAZ)
atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan dan Lembaga tersebut pada saat ini telah
terbentuk kepengurusannya, mulai dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah
sampai tingkat desa. Oleh sebab itu, kaum muslimin yang berkewajiban membayar
zakat hendaknya dapat menitipkannya melalui badan atau lembaga zakat yang ada di
daerahnya masing-masing. Contohnya setiap tahun kita mengeluarkan zakat fittrah.
Zakat fitrah sebagiannya kita titipkan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat
desa. Oleh UPZ desa, disampaikan kepada BAZ Kecamatan, kemudiand isampaikan ke
BAZ Kabupaten. Oleh BAZ Kabupaten, kemudian dana zakat tersebut didistribusikan
kepada para mustahiq yang sangat membutuhkan dana atau digunakan untuk kegiatan
produktif yang sangat menyerap banyak tenaga kerja, misalnya membantu para
pengusaha kecil dan menengah. Dengan demikian, dana zakat dapat dikelola dengan
baik dan tepat sasaran sesuai dengan fungsi dan tujuan.
Kalau
kita sebagai masyarakat termasuk saya sendiri karena jika terlalu riber untuk
ke Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) kita bisa menitipkannya kepada
orang-orang terpercaya dari kumpulan masjid kita. Harus diingat juga jangan ke
sembarang orang misal ke teman kita bahkan walaupun itu teman kita bisa jadi
dia malah memakai uangnya untuk hal-hal yang lain jika dia sedang dalam masalah
karena itu lebih baik kita pergi dan berbicara langsung ke pengurusnya
bagaimana-bagaimana prosesnya, caranya, berapa yang harus dikeluarkan jika itu
zakat maal dan jangan lupa kalau orang itu harus sudah dipercaya masyarakat.
- Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 | Madrasah Aliyah kelas X