Contoh Pengololaan Zakat

 Rangkuman Materi Pelajaran Fiqih kelas X Semester 1 Kurtilas (Bagian VI) – Bab III Zakat dan Hikmahnya






5. Contoh Pengelolaan Zakat

             Berdasarkan undang-undang tersebut, maka zakat harus dikelola oleh negaramelalui suatu badan yang diberi nama Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan dan Lembaga tersebut pada saat ini telah terbentuk kepengurusannya, mulai dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah sampai tingkat desa. Oleh sebab itu, kaum muslimin yang berkewajiban membayar zakat hendaknya dapat menitipkannya melalui badan atau lembaga zakat yang ada di daerahnya masing-masing. Contohnya setiap tahun kita mengeluarkan zakat fittrah. Zakat fitrah sebagiannya kita titipkan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa. Oleh UPZ desa, disampaikan kepada BAZ Kecamatan, kemudiand isampaikan ke BAZ Kabupaten. Oleh BAZ Kabupaten, kemudian dana zakat tersebut didistribusikan kepada para mustahiq yang sangat membutuhkan dana atau digunakan untuk kegiatan produktif yang sangat menyerap banyak tenaga kerja, misalnya membantu para pengusaha kecil dan menengah. Dengan demikian, dana zakat dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan fungsi dan tujuan.

Kalau kita sebagai masyarakat termasuk saya sendiri karena jika terlalu riber untuk ke Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) kita bisa menitipkannya kepada orang-orang terpercaya dari kumpulan masjid kita. Harus diingat juga jangan ke sembarang orang misal ke teman kita bahkan walaupun itu teman kita bisa jadi dia malah memakai uangnya untuk hal-hal yang lain jika dia sedang dalam masalah karena itu lebih baik kita pergi dan berbicara langsung ke pengurusnya bagaimana-bagaimana prosesnya, caranya, berapa yang harus dikeluarkan jika itu zakat maal dan jangan lupa kalau orang itu harus sudah dipercaya masyarakat.

Sumber : 
- Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 | Madrasah Aliyah kelas X

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »