Penerapan Ketentuan Perundang-undang Zakat

 Rangkuman Materi Pelajaran Fiqih kelas X Semester 1 Kurtilas (Bagian VII) – Bab III Zakat dan Hikmahnya

Penerapan Ketentuan Perundang-undang Zakat

5. Penerapan Ketentuan Perundang-undang Zakat

Ketentuan perundang-undangan tentang zakat sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, hendaknya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketentuan perundang-undangan zakat tersebut sebenarnya telah cukup memadai untuk dilaksanakan oleh umat islam di negara ini, sebab mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Dalam undang-undang Zakat tersebut terdapat kewajiban membayar zakat bagi orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Orang-orang tersebut dinamai muzakki (pemberi zakat). Begitu pula, terdapat hak-hak bagi mereka yang memenuhi persyaratan tersebut untuk menerimanya. Mereka itu disebut mustahiq (penerima zakat). Baik muzakki maupun mustahiq, semua terikat oleh peraturan perundang-undangan tentang zakat tersebut. Artinya, jika ada salah satu pihak yang melanggar ketentuan dalam undang-undang harus dikenai sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang tercantum dalam  -undang tersebut.Badan Amil Zakat (BAZ) juga memiliki keterikatan yang sama dengan undang-undang tersebut. Maksudnya, jika amilin melakukan pelanggaran atas ketentuan undang-undang, maka baginya harus dikenai sanksi dan hukuman. Dalam hal penerapan perundang-undangan zakat ini, peran amilin atau Badan Amil Zakat lebih dominan dan lebih urgen bagi keberhasilan pelaksanaan undang-undang. Sebab jika ada muzakki yang enggan membayar zakat, pengurus Badan Amil Zakat berkewajiban mengingatkannya dengan penuh Kesabaran dan keikhlasan. Begitu pula, jika ada orang/pihak yang berpura-pura menjadi mustahiq padahal dia memiliki kemampuan yang cukup, maka pengurus BAZ harus menegurnya dan berhak menolak atau mencabut dana zakat yang telah diberikannya.


Sumber :

- Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 | Madrasah Aliyah kelas X

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »