Rangkuman Materi Pelajaran Fiqih kelas X Semester 1 Kurtilas (Bagian VII) – Bab III Zakat dan Hikmahnya
5. Penerapan
Ketentuan Perundang-undang Zakat
Ketentuan
perundang-undangan tentang zakat sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya,
hendaknya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketentuan perundang-undangan
zakat tersebut sebenarnya telah cukup memadai untuk dilaksanakan oleh umat
islam di negara ini, sebab mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Dalam
undang-undang Zakat tersebut terdapat kewajiban membayar zakat bagi orang yang
telah memenuhi persyaratan tertentu. Orang-orang tersebut dinamai muzakki
(pemberi zakat). Begitu pula, terdapat hak-hak bagi mereka yang memenuhi
persyaratan tersebut untuk menerimanya. Mereka itu disebut mustahiq (penerima
zakat). Baik muzakki maupun mustahiq, semua terikat oleh peraturan
perundang-undangan tentang zakat tersebut. Artinya, jika ada salah satu pihak
yang melanggar ketentuan dalam undang-undang harus dikenai sanksi dan hukuman
sesuai peraturan yang tercantum dalam -undang
tersebut.Badan Amil Zakat (BAZ) juga memiliki keterikatan yang sama dengan undang-undang
tersebut. Maksudnya, jika amilin melakukan pelanggaran atas ketentuan undang-undang,
maka baginya harus dikenai sanksi dan hukuman. Dalam hal penerapan
perundang-undangan zakat ini, peran amilin atau Badan Amil Zakat lebih dominan
dan lebih urgen bagi keberhasilan pelaksanaan undang-undang. Sebab jika ada muzakki
yang enggan membayar zakat, pengurus Badan Amil Zakat berkewajiban
mengingatkannya dengan penuh Kesabaran dan keikhlasan. Begitu pula, jika ada
orang/pihak yang berpura-pura menjadi mustahiq padahal dia memiliki kemampuan
yang cukup, maka pengurus BAZ harus menegurnya dan berhak menolak atau mencabut
dana zakat yang telah diberikannya.
Sumber :
- Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 | Madrasah Aliyah kelas X
- Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 | Madrasah Aliyah kelas X