Apa yang dimaksud obat yang diharamkan?
www.extapia.blogspot.com |
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Apa yang dimaksud obat yang diharamkan? Pernahkah
kita pernah mendengar apa itu obat yang diharamkan? Lalu kenapa hal tersebut
diharamkan? Sebelum menuju pembahasan kita harus mengetahui bahwa Islam adalah
agama yang rasional oleh karena itu segala sesuatu pasti mempunyai hukumnya
baik itu halal, syubhat, ataupun haram. Dalam artian umum dapat disimpulkan :
Halal = Diperbolehkan
Syubhat = Belum jelas halal atau haram
Haram = Dilarang
Semakin majunya zaman maka semakin banyak pula hal
baru diantaranya dalam dunia medis atau kedokteran, sudah tidak asing lagi di
masyarakat pada umumnya mendengar kata ‘alkohol sebagai penetralisir luka luar
contoh seperti kulit terlupas akibat jatuh.” Sedangkan alkohol nama lain dari
khamr yang diharamkan dalam Al-Qur’an sebagaimana surat Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi :
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ
رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Maidah [5]: 90)
Sebagaimana firman Allah di atas dikatakan bahwa itu
termasuk perbuatan syaitan sedangkan syaitan temannya iblis maka jelas itu
hukumnya haram. Bahkan di hadits sekalipun yang sering kita dengar, yaitu :
Dari Amr ibn Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا
بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ
بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ
“Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain
kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani, karena sungguh mereka
kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi
salam dengan isyarat telapak tangannya” (HR Tirmidzi, hasan)
Dari Ibn Umar beliau berkata, “Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk
bagian dari mereka” (HR. Ahmad 2 : 50 dan Abu Daud no 4031. Syaikhul
Islam dalam Iqtidho‘1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus.
Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam
Irwa’ul Gholil no 1269).
Ok, setelah kita pernyataan-pernyataan di atas pasti
kita langsung menyimpulkan pengobatan menggunakan alkohol itu haram bukan?
TUNGGU! JANGAN BERHENTI BACA DULU DAN JANGAN CEPAT MENYIMPULKAN KARENA MATERI
INI MASIH BERLANJUT!
Obat
Obat adalah suatu bahan atau campuran bahan yang
di maksudkan untuk di gunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi,
menghilangkan,menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan
badaniah ataurohaniah pada manusia atau hewan termasuk memperelok tubuh atau
bagian tubuhmanusia (Anief, 1991).
Menurut SK Menteri Kesehatan No.25/Kab/B.VII/ 71
tanggal 9 Juni 1971, yang disebut dengan obat ialah suatu bahan atau paduan
bahan-bahan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangi,
menghilangkan, menyembuhkan penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah
pada manusia atau hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia.
Menurut Undang-Undang Farmasi obat adalah suatu
bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan
diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan dan menyembuhkan penyakit atau
gejala penyakit, luka, ataupun kelainan badaniah, rohaniah pada manusia ataupun
hewan.
Haram
Haram berasal dari bahasa arab yang artinya terlarang,
sedangkan dalam ensiklopedia Islam yaitu, sebuah status hukum terhadap suatu
aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus
hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang
secara keras
Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa obat haram
adalah zat yang dapat digunakan untuk penyembuhan, tetapi mengandung bahan yang
haram (babi, bangkai, darah yang mengalir, dan hewan yang disembelih bukan
karena Allah.
Pada dasarnya semua obat pasti akan memberikan efek
penyembuhan, namun tidak dengan obat berbahan dasar haram mengingat sebuah
pertanyaaan yang pernah dilontarkan kepada Ibnu Taimiyyah tentang berobat
dengan khomr maka Beliau rahimahullah menjawab, “Tidak boleh berobat
dengan khomr karena mengingat adanya hadits dalam hal ini dan inilah yang
menjadi pendapat mayoritas ulama.
Dalam
kitab Shahih, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya
mengenai khomr yang digunakan sebagai obat. Beliau pun bersabda, “Khomr
hanyalah penyakit, ia bukanlah obat.”
Hukum mengonsumsi obat haram
Dalam kitab sunan disebutkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang berobat dari yang khobits (sesuatu yang
menjijikkan).
Ibnu Mas’ud berkata “Allah tidak mungkin menjadikan
kesembuhan bagi kalian dari sesuatu yang haram.”
Beliau melanjutkan lagi di halaman lainnya, “Bagi sebagian
yang membolehkan khomr untuk obat menyamakannya dengan dibolehkannya
mengonsumsi yang haram seperti bangkai dalam kondisi darurat.”
Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Jika ada obat yang halal lebih
baik untuk mengonsumsi obat yang halal & thoyyib (baik)
2. Dalam keadaan darurat diperbolehkan mengonsumsi barang haram
dengan alasan terdesak sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
dalam surat Al-Baqarah ayat 173 yang berbunyi :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ
ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ
فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ
غَفُورٞ رَّحِيمٌ ١٧٣
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Baqarah [2] :
173)
Alhamdulillah. Semoga bermanfaat.