Apa yang dimaksud obat yang diharamkan?

Apa yang dimaksud obat yang diharamkan?

Apa yang dimaksud obat yang diharamkan?
www.extapia.blogspot.com


 بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

    Apa yang dimaksud obat yang diharamkan? Pernahkah kita pernah mendengar apa itu obat yang diharamkan? Lalu kenapa hal tersebut diharamkan? Sebelum menuju pembahasan kita harus mengetahui bahwa Islam adalah agama yang rasional oleh karena itu segala sesuatu pasti mempunyai hukumnya baik itu halal, syubhat, ataupun haram. Dalam artian umum dapat disimpulkan :

Halal = Diperbolehkan
Syubhat = Belum jelas halal atau haram
Haram = Dilarang

   Semakin majunya zaman maka semakin banyak pula hal baru diantaranya dalam dunia medis atau kedokteran, sudah tidak asing lagi di masyarakat pada umumnya mendengar kata ‘alkohol sebagai penetralisir luka luar contoh seperti kulit terlupas akibat jatuh.” Sedangkan alkohol nama lain dari khamr yang diharamkan dalam Al-Qur’an sebagaimana surat Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi :



يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Maidah [5]: 90)

  Sebagaimana firman Allah di atas dikatakan bahwa itu termasuk perbuatan syaitan sedangkan syaitan temannya iblis maka jelas itu hukumnya haram. Bahkan di hadits sekalipun yang sering kita dengar, yaitu :

Dari Amr ibn Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ

Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya” (HR Tirmidzi, hasan)


Dari Ibn Umar beliau berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad 2 : 50 dan Abu Daud no 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no 1269).


   Ok, setelah kita pernyataan-pernyataan di atas pasti kita langsung menyimpulkan pengobatan menggunakan alkohol itu haram bukan? TUNGGU! JANGAN BERHENTI BACA DULU DAN JANGAN CEPAT MENYIMPULKAN KARENA MATERI INI MASIH BERLANJUT!


Obat

 Obat adalah suatu bahan atau campuran bahan yang di maksudkan untuk di gunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan,menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah ataurohaniah pada manusia atau hewan termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuhmanusia (Anief, 1991).

 Menurut SK Menteri Kesehatan No.25/Kab/B.VII/ 71 tanggal 9 Juni 1971, yang disebut dengan obat ialah suatu bahan atau paduan bahan-bahan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia.


 Menurut Undang-Undang Farmasi obat adalah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan dan menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka, ataupun kelainan badaniah, rohaniah pada manusia ataupun hewan.


Haram

 Haram berasal dari bahasa arab yang artinya terlarang, sedangkan dalam ensiklopedia Islam yaitu, sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras

 Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa obat haram adalah zat yang dapat digunakan untuk penyembuhan, tetapi mengandung bahan yang haram (babi, bangkai, darah yang mengalir, dan hewan yang disembelih bukan karena Allah.

 Pada dasarnya semua obat pasti akan memberikan efek penyembuhan, namun tidak dengan obat berbahan dasar haram mengingat sebuah pertanyaaan yang pernah dilontarkan kepada Ibnu Taimiyyah tentang berobat dengan khomr maka Beliau rahimahullah menjawab, “Tidak boleh berobat dengan khomr karena mengingat adanya hadits dalam hal ini dan inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. 

 Dalam kitab Shahih, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai khomr yang digunakan sebagai obat. Beliau pun bersabda, “Khomr hanyalah penyakit, ia bukanlah obat.”

Hukum mengonsumsi obat haram

 Dalam kitab sunan disebutkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berobat dari yang khobits (sesuatu yang menjijikkan).

 Ibnu Mas’ud berkata “Allah tidak mungkin menjadikan kesembuhan bagi kalian dari sesuatu yang haram.”

 Beliau melanjutkan lagi di halaman lainnya, “Bagi sebagian yang membolehkan khomr untuk obat menyamakannya dengan dibolehkannya mengonsumsi yang haram seperti bangkai dalam kondisi darurat.”

Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa :

1.    Jika ada obat yang halal lebih baik untuk mengonsumsi obat yang halal & thoyyib (baik)

2. Dalam keadaan darurat diperbolehkan mengonsumsi barang haram dengan alasan terdesak sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 173 yang berbunyi :

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ  ١٧٣

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Baqarah [2] : 173)


Alhamdulillah. Semoga bermanfaat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »