Rangkuman Materi Fiqih kelas X Semester 1 Kurtilas (Bagian II) - Bab I Konsep Fiqih dan Ibadah dalam Islam
- Menurut
Bahasa : Fiqih bentukan dari kata fiqhun yang secara Bahasa berarti فَهْمٌ ءَمىْقٌ /fahum amiyyqun (Pemahaman yang
mendalam/yang menghendak pengerahan potensi
akal).
- Menurut
Istilah : Definisi fiqih menurut
istilah mengalami perkembangan dari masa ke
masa, sehingga tidak pernah bisa kita temukan satu definisi yang
tunggal. Pada setiap masa itu para ahli merumuskan pengertiannya sendiri.
Contohnya :
- Menurut Abu hanifah : Fiqih
adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya.
Perkembangan selanjutnya yang paling popular yaitu,
-
Menurut Al-Amidi : Fiqih
adalah ilmu tentang hukum syara’ yang
bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.
Definisi fiqih menurut
para ulama ushul fiqih:
1. Ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu.
Definisi ini muncul dikarenakan jaian fiqih yang dilakukan oleh fuqoha
‘menggunakan metode-metode tertentu, seperti qiyas, istihsan, istishâb, istislâh, dan sadduz dzari’ah.
Qiyas
: Menyamakan, membandingkan atau mengukur.
Istihsan
: Mencari yang lebih baik.
Istishâb
: Mencari sesuatu sesuatu dengan dasar yang berdekatan.
Istislâh
: Menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nasnya atau tidak ada ijma’
terhadapnya.
Sadduz
Dzari’ah : Memotong jalan kerusakan sebagai cara untuk menghindari
kerusakan tersebut.
2. Ilmu tentang syar’iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia baik
dalam bentuk hal yang wajib, haram, mubah, sunnah, dan makruh. Yang
didasarkan pada sumber-sumber syari’ah, bukan akal atau perasaan.
Wajib : Perintah, jika dilakukan
mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Haram : Larangan, jika dilakukan
mendapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
Mubah : Pilihan, jika dilakukan tidak
apa-apa atau tidak juga tidak apa-apa tidak akan mendapat dosa.
Sunnah : Anjuran untuk melakukannya,
jika dilakukan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapat dosa.
Makruh : Anjuran untuk
menghindarinya, jika dilakukan tidak akan mendapat dosa tapi dibenci Allah, jika
ditinggalkan lebih baik.
3. Ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah.
Maka fiqih merupakan hukum syariah yang lebih bersifat praktis yang diperoleh
dari istidlâl atau istinbât (penyimpulan) dari
sumber-sumber syariah (Al-qur’an dan Hadist).
4. Fiqih diperoleh melalui tafsîlî (dalil
yang terperinci), yakni Al-Qur’an dan Al-Sunnah; Qiyas dan Ijma ‘melalui proses
istidlal, istinbât atau nazar
(analisis). Maka fiqih adalah proses analisis untuk menentukan suatu hukkum
tidak melalui istidlal atau istinbath terhadap salah satu sumber
tersebut.
Ulama
fiqih sendiri mendefinisikan fiqih sebagai sekumpulan hukum amaliyyah (yang
akan dikerjakan) yang disyariatkan dalam Islam. Dalam hal ini kalangan fuqaha
membaginya menjadi dua pengertian:
Pertama,
memelihara hukum furu ‘secara mutlak
atau sebagian
Keduan materi
hukum itu sendiri, baik yang bersifat qat’î
maupun yang bersifat zannî.
Furu = Hukum keagamaan yang tidak pokok.
Qat’î = Pasti.
Zannî = Dugaan.
Ijma =
Kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist.
NB: Fiqih/Fikih itu terserah kalian
nulisnya mau gimana, menurut saya Fiqih tapi kalau salah itu dari saya dan
benar dari Allah SWT. Terima kasih dan Mohon Maaf bila salah.
â
= ‘â’ Maksud huruf a yang ada curek/tanda di atas berarti itu ‘a’ nya
panjang.
î = ‘î’ Maksud huruf i
yang ada curek/tanda/titiknya diganti jadi huruf v kecil di atas dengan arah
terbalik berarti itu ‘i’ nya panjang.
Intinya yang ada huruf v terbalik
di atas itu panjang dibacanya dan cara nulisnya.
Sumber :
- Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 | Madrasah Aliyah kelas X
- Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 | Madrasah Aliyah kelas X
- Buku Ushul Fiqih
- Buku Kurtilas (Kurikulum 2013)