Konsep Fiqih dalam Islam



Rangkuman Materi Fiqih kelas X Semester 1 Kurtilas (Bagian II) - Bab I Konsep Fiqih dan Ibadah dalam Islam






A.    Pengertian Konsep Fiqih dalam Islam

-    Menurut Bahasa    : Fiqih bentukan dari kata fiqhun yang secara Bahasa berarti فَهْمٌ ءَمىْقٌ /fahum amiyyqun (Pemahaman yang mendalam/yang menghendak pengerahan potensi  akal).

-    Menurut Istilah     : Definisi fiqih menurut istilah mengalami perkembangan dari masa ke   masa, sehingga tidak pernah bisa kita temukan satu definisi yang tunggal. Pada setiap masa itu para ahli merumuskan pengertiannya sendiri. Contohnya :

-     Menurut Abu hanifah : Fiqih adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya.

Perkembangan selanjutnya yang paling popular yaitu,
-          Menurut Al-Amidi : Fiqih adalah ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.

Definisi fiqih menurut para ulama ushul fiqih:

1.  Ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu. Definisi ini muncul dikarenakan jaian fiqih yang dilakukan oleh fuqoha ‘menggunakan metode-metode tertentu, seperti qiyas, istihsan, istishâb, istislâh, dan sadduz dzari’ah.

Qiyas : Menyamakan, membandingkan atau mengukur.
Istihsan : Mencari yang lebih baik.
Istishâb : Mencari sesuatu sesuatu dengan dasar yang berdekatan.
Istislâh : Menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nasnya atau tidak ada ijma’ terhadapnya.
Sadduz Dzari’ah : Memotong jalan kerusakan sebagai cara untuk menghindari kerusakan tersebut.

2.    Ilmu tentang syar’iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia baik dalam bentuk hal yang wajib, haram, mubah, sunnah, dan makruh. Yang didasarkan pada sumber-sumber syari’ah, bukan akal atau perasaan.

Wajib : Perintah, jika dilakukan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Haram : Larangan, jika dilakukan mendapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
Mubah : Pilihan, jika dilakukan tidak apa-apa atau tidak juga tidak apa-apa tidak akan mendapat dosa.
Sunnah : Anjuran untuk melakukannya, jika dilakukan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapat dosa.
Makruh : Anjuran untuk menghindarinya, jika dilakukan tidak akan mendapat dosa tapi dibenci Allah, jika ditinggalkan lebih baik.

3.   Ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah. Maka fiqih merupakan hukum syariah yang lebih bersifat praktis yang diperoleh dari istidlâl atau istinbât (penyimpulan) dari sumber-sumber syariah (Al-qur’an dan Hadist).

4.   Fiqih diperoleh melalui tafsîlî (dalil yang terperinci), yakni Al-Qur’an dan Al-Sunnah; Qiyas dan Ijma ‘melalui proses istidlal, istinbât atau nazar (analisis). Maka fiqih adalah proses analisis untuk menentukan suatu hukkum tidak melalui istidlal atau istinbath terhadap salah satu sumber tersebut.

Ulama fiqih sendiri mendefinisikan fiqih sebagai sekumpulan hukum amaliyyah (yang akan dikerjakan) yang disyariatkan dalam Islam. Dalam hal ini kalangan fuqaha membaginya menjadi dua pengertian:
Pertama, memelihara hukum furu ‘secara mutlak atau sebagian
Keduan materi hukum itu sendiri, baik yang bersifat qat’î maupun yang bersifat zannî.

Furu  = Hukum keagamaan yang tidak pokok.
Qat’î  = Pasti.
Zannî = Dugaan.
Ijma   = Kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist.

NB: Fiqih/Fikih itu terserah kalian nulisnya mau gimana, menurut saya Fiqih tapi kalau salah itu dari saya dan benar dari Allah SWT. Terima kasih dan Mohon Maaf bila salah.

â = ‘â’ Maksud huruf a yang ada curek/tanda di atas berarti itu ‘a’ nya panjang.
î = ‘îMaksud huruf i yang ada curek/tanda/titiknya diganti jadi huruf v kecil di atas dengan arah terbalik berarti itu ‘i’ nya panjang. 

Intinya yang ada huruf v terbalik di atas itu panjang dibacanya dan cara nulisnya.

Sumber :

- Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 | Madrasah Aliyah kelas X
              
- Buku Ushul Fiqih
             
- Buku Kurtilas (Kurikulum 2013)


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »