Perbedaan Fiqih, bukan Fiqih, dan Syari’ah

Rangkuman Materi Fiqih kelas X Semester 1 Kurtilas - Bab I Konsep Fiqih dan Ibadah dalam Islam




D. Perbedaan Fiqih dan Syari’ah

Fiqih
Syari’ah
Bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist serta kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari keduanya
Bersumber dari para Ulama dan ahli Fiqih, tetapi tetap merujuk pada Al-qur’an dan Hadist
Hukumnya bersifat Qot’i (Pasti)
Hukumnya bersifat Zannî (Dugaan)
Hukum Syari’ahnta hanya satu (Universal) tetapi harus ditaati oleh semua umat Islam
Berbagai ragam cara pelaksanaan
Tidak ada campur tangan manusia (Ulama) dalam menetapkan hukum
Adanya campur tangan para Ulama dalam penetapan pelaksanaan hukum (Ijtihad)

Contoh sederhana perbedaan Syari’ah, Fiqih, dan bukan Fiqih
            Untuk memperoleh gambaran yang bisa mempermudah dalam membedakan syari’ah, fiqih dan bukan fiqih, silahkan baca, perhatikan, dan pahami ayat Al-Qur’an dan Sunnah Nabi terkait dengan Wudhu berikut :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ   ٦   

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakmi sampai dengan kedua mata kaki …. (Q.S.Al-Maidah [5] : 6) 


            Dari ayat di atas para ulama fiqih merumuskan bahwa rukun wudhu ada enam, yaitu:
1)      Niat
2)      Membasuh muka
3)      Membasuh tangan sampai dengan siku
4)      Mengusap kepala
5)      Membasuh kaki sampai dengan kedua mata kaki
6)      Tertib

Niat diperoleh dari hadist, yaitu ketika memulai segala sesuatu tergantung niat sedangkan membasuh muka sampai membasuh kaki diperoleh dari Al-Qur’an. Sementara itu tertib diperoleh dari kaidah Ushul Fiqih bahwa huruf wawu pada Surat Al-Maidah di atas menunjukkan urutan.

Untuk permasalahan niat itu dilafadzkan atau tidak, kita tinggal berpikir saja seperti ini, saat kita ingin melaksanakan sholat maka kita harus wudhu terlebih dadulu dan ketika kita ingin melaksanakan sholat bukannya itu sudah kita niat? dan ketika kita berwudhu dahulu maka itu sudah termasuk niat untuk melaksanakan sholat, jadi niat tidak usah dilafazkan atau diucapkan tidak apa-apa. Tapi dalam wudhu ini kita cukup membaca Basmalah (Bismillahirrahmanirrohim) dalam hati kemudian ketika selesai wudhu cukup membaca Syahadat yang lengkap (Asyahadu allailahailllah wa asyhadu anna muhammada abduhu wa rasulluh) dalam pendapat ini masih banyak ulama yang berbeda pemahaman.

Contoh lain perbedaan Fiqih dan Syari’ah adalah tentang perintah sholat dan tata cara pelaksanaannya. Perintah Sholat masuk kategori Syari’ah dan tata cara pelaksanaannya masuk kategori fiqih. Sementara gerakan sholat yang tidak termasuk fiqih adalah memutar-mutar tangan pada saat setelah takbiratul ikhram dan hal-hal lain yang sama seperti itu.

Sedangkan contoh yang bukan fiqih adalah ketika orang berwudhu tanpa niat kemudian hanya membasuh kaki saja maka itu tidak sah wudhunya.

Sumber :

- Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 | Madrasah Aliyah kelas X

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »