Rangkuman Materi Fiqih kelas X Semester 1 Kurtilas - Bab I Konsep Fiqih dan Ibadah dalam Islam
D. Perbedaan Fiqih dan Syari’ah
Fiqih
|
Syari’ah
|
Bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist serta kesimpulan-kesimpulan yang
diambil dari keduanya
|
Bersumber dari para Ulama dan ahli Fiqih, tetapi tetap merujuk pada
Al-qur’an dan Hadist
|
Hukumnya bersifat Qot’i (Pasti)
|
Hukumnya
bersifat Zannî (Dugaan)
|
Hukum Syari’ahnta hanya satu (Universal) tetapi harus ditaati oleh
semua umat Islam
|
Berbagai
ragam cara pelaksanaan
|
Tidak ada campur tangan manusia (Ulama) dalam menetapkan hukum
|
Adanya campur tangan para Ulama dalam penetapan pelaksanaan hukum
(Ijtihad)
|
Contoh sederhana perbedaan Syari’ah, Fiqih, dan bukan Fiqih
Untuk
memperoleh gambaran yang bisa mempermudah dalam membedakan syari’ah, fiqih dan
bukan fiqih, silahkan baca, perhatikan, dan pahami ayat Al-Qur’an dan Sunnah
Nabi terkait dengan Wudhu berikut :
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ
وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ
إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ …٦
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakmi sampai dengan kedua mata kaki …. (Q.S.Al-Maidah [5] : 6)
Dari ayat di
atas para ulama fiqih merumuskan bahwa rukun wudhu ada enam, yaitu:
1) Niat
2) Membasuh muka
3) Membasuh tangan sampai dengan siku
4) Mengusap kepala
5) Membasuh kaki sampai dengan kedua mata kaki
6) Tertib
Niat diperoleh
dari hadist, yaitu ketika memulai segala sesuatu tergantung niat sedangkan
membasuh muka sampai membasuh kaki diperoleh dari Al-Qur’an. Sementara itu tertib
diperoleh dari kaidah Ushul Fiqih bahwa huruf wawu pada Surat Al-Maidah di atas menunjukkan urutan.
Untuk
permasalahan niat itu dilafadzkan atau tidak, kita tinggal berpikir saja
seperti ini, saat kita ingin melaksanakan sholat maka kita harus wudhu terlebih
dadulu dan ketika kita ingin melaksanakan sholat bukannya itu sudah kita niat?
dan ketika kita berwudhu dahulu maka itu sudah termasuk niat untuk melaksanakan
sholat, jadi niat tidak usah dilafazkan atau diucapkan tidak apa-apa. Tapi dalam
wudhu ini kita cukup membaca Basmalah (Bismillahirrahmanirrohim)
dalam hati kemudian ketika selesai wudhu cukup membaca Syahadat yang lengkap
(Asyahadu allailahailllah wa asyhadu anna muhammada abduhu wa rasulluh) dalam
pendapat ini masih banyak ulama yang berbeda pemahaman.
Contoh lain perbedaan Fiqih dan
Syari’ah adalah tentang perintah sholat dan tata cara pelaksanaannya. Perintah
Sholat masuk kategori Syari’ah dan tata cara pelaksanaannya masuk kategori
fiqih. Sementara gerakan sholat yang tidak termasuk fiqih adalah memutar-mutar
tangan pada saat setelah takbiratul ikhram dan hal-hal lain yang sama seperti
itu.
Sedangkan contoh yang bukan fiqih
adalah ketika orang berwudhu tanpa niat kemudian hanya membasuh kaki saja maka
itu tidak sah wudhunya.
Sumber :
- Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 | Madrasah Aliyah kelas X
- Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 | Madrasah Aliyah kelas X